Demokrasi Deliberatif untuk Indonesia


Judul Buku : Demokarsi Deliberatif
Penulis : F. Budi Hardiman
Penerbit : Kanisius
Cetakan : Pertama, 2009
Tebal : 246 halaman

Berakhirnya rezim Orde Baru, 21 Mei 1998, Indonesia segera memasuki fase yang disebut dengan “liberalisasi politik awal”. Inilah fase yang ditandai oleh serba ketidakpastian dan karenanya dinamai secara teoritis oleh O’Donnell dan Schimitter kurang lebih sebagai fase “transisi dari otoritarianisme entah menuju ke mana”.

Liberalisasi politik awal pasca-Orde Baru ditandai antara lain oleh redefinisi hak-hak politik rakyat. Daftar hak yang mana sebelumnya begitu pendek, dalam fase ini telah memanjang secara dramatis. Setiap kalangan menuntut kembali hak-hak politiknya yang selama bertahun-tahun diberangus oleh rezim otoriter. Sebaliknya, hampir tak ada kalangan yang peduli kepada kewajiban-kewajiban politik mereka.

Dalam kerangka ini terjadilah luapan kebebasan. Kehidupan politik warga ditandai oleh naiknya kebebasan sebagai suasana dan tuntutan umum di tengah masyarakat. Dari sini lalu memunculkan ledakan partisipasi politik. Ini merupakan konsekwensi logis pengekangan partisipasi politik yang berlebihan selama Orde Baru berkuasa. Ledakan partisipasi politik terjadi dalam bentuknya yang beragam. Pada tataran massa akar rumput, ledakan partisipasi politik banyak mengambil bentuk huru hara, kekerasan massa, dan amuk.

Suasana politik yang penuh ketidakpastian ini perlu mendapat jalan keluar yang satu sisi tidak mengembalikan kepada situasi anti-demokrasi sebagaimana diperagakan oleh rezim Orde Baru, tetapi pada sisi lain ledakan partisipasi rakyat mendapat saluran demokrasi secara sistemik. Berbagai perubahan radikal memang telah dilakukan oleh bangsa ini pasca-Orde Baru. Kehidupan demokrasi diwujudkan dalam bentuk kebebasan mendirikan partai politik, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bahkan sampai pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pula.

Tetapi, di tengah semerebaknya aroma demokrasi, muncul pertanyaan-pertanyan kritis: Apakah pertisipasi rakyat telah betul-betul mewujud dalam konfigurasi politik real Indonesia? Ataukah partisipasi itu hanya menjadi komoditas politik paling laris dikalangan elit politik? Apakah memang betul-betul telah terbentuk ruang publik (public sphere) untuk membentuk diskursus bersama? Ataukah yang terjadi adalah demokrasi semu (psudeo-democracy) karena pada hakekatnya yang menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para elite? Lantas peran rakyat di mana?

Itulah sekian pertanyaan kritis penulis buku ini, F. Budi Hardiman, yang coba dijawab dalam buku ini. Dengan menggunakan perspektif demokrasi deliberatif milik J?rgen Habermas seorang ilmuwan sosial kritis madzab Frankfurt. Dimana, dalam demokrasi deliberatif, kebijakan-kebijakan penting (perundang-undangan) dipengaruhi oleh diskursus-diskursus “liar” yang terjadi dalam masyarakat. Di samping kekuasaan administratif (negara) dan kekuasaan ekonomis (kapital) terbentuk suatu kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi publik masyarakat sipil. Penulis, secara kritis mengkaji demokrasi deliberatif ini, setidaknya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam sistem politik atau pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru.

Bidang Hukum Indonesia

Berbagai konflik dan amuk massa yang terus menggejala dari awal reformasi sampai hari ini dengan berbagai motif dan tujuan, dari perspektif Habermas, tidak cukup diatasi dengan solidaritas antar warga bangsa. Integrasi sosial, kata Habermas, tidak dapat dicapai tanpa hukum, tidak pula dengan kekuatan kekuasaan administratif (negara). Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki kerangka kelakuan yang dapat diikuti begitu saja tanpa harus terus menerus ber-diskursus.

Hukum menyediakan kerangka di mana warga dapat memperjuangkan kepentingannya masing-masing secara sah, dan orang tidak harus, sebagaimana diandaikan dalam negara moral ala Rousseau, selalu bertindak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan moral tinggi. Cukup ia berpegang pada hukum dan ia dapat hidup dan berusaha dengan damai. Tetapi hukum di sini adalah hukum yang kokoh dan legitimate.

Kultur dan struktur hukum Indonesia masih lemah, begitu kata banyak kalangan dikala memotret fenomena pelanggaran hukum yang kian semarak di negeri ini, sehingga konstruk hukum Indonesia tidak kokoh dan legitimate. Menurut Hebermas, inilah yang membuat hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum di Indonesia, sebagainana yang telah dibayangkan Habermas, adalah hukum yang sangat ambigu, karena rentan terhadap pengaruh lobby dan rekayasa tingkat tinggi oleh kekuasaan tentunya.

Sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana negara demokrasi lainya, menganut sistem sparation of power atau pembagian kekuasaan antar lembaga tinggi negara, yaitu kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan sistem demikian dimungkinkan adanya checks and balances antar kekuasan tersebut dan konsentrasi kekuasaan dapat dicegah. Tetapi yang masih sulit dijamin dalam sistem itu adalah sejauh mana interaksi politik antar lembaga tinggi itu terpengaruh oleh arus besar suara rakyat alias apakah rakyat mempunyai akses yang cukup untuk turut meramaikan dinamika diskursus yang sedang digagas oleh ketiga pemegang kekuasaan itu. Apakah bukan yang terjadi adalah mereka yang memegang kekuasaan “hanya” mengurusi kepentingan diri mereka sendiri karena memang jaring-jaring politik yang menghubungkan antara rakyat dengan pusat-pusat kekuasaan belum terbentuk. Inilah problem utama dalam reformasi politik hukum politik hukum Indonesia secara fundamental dan paradigmatik.

Dalam buku ini, penulis, F. Budi Hardiman menyajikan model demokrasi yang ditawarkan Habermas, yang memungkinkan rakyat terlibat dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan-kebijakan politik. Itulah demokrasi deliberatif yang menjamin masyarakat sipil terlibat penuh dalam pembuatan hukum melalui diskursus-diskursus. Tetapi bukan seperti dalam republik moral Rousseau di mana rakyat langsung menjadi legislator, maka dalam demokrasi deliberatif yang menentukan adalah prosedur atau cara hukum dibentuk. Dalam demokrasi deliberatif, kebijakan atau hukum yang akan dibentuk dipengaruhi oleh diskursus-diskursus yang terus-menerus (baca : mengalir) di dalam masyarakat. Buku ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendalam memahami politik deliberatif perspektif Habermas.

Komentar

Postingan Populer